Ijin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja
. IJIN PENDIRIAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA
- Persyaratan Pelayanan:
-
- Copy Akte Pendirian dan atau Akte Perubahan sebagai Badan Hukum dan Tanda Bukti Pengesahan dari instansi berwenang.
- Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penanggung jawab LPK.
-
- Copy surat tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan Program Pelatihan yang akan diselenggarakan.
-
- Program Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi
-
- Profile LPK yang meliputi antara lain: Struktur Organisasi, Alamat, Telepon dan Faximile.
-
- Daftar Instruktur dan Tenaga Kepelatihan.
-
- 4 (empat) lembar pas photo 4 x 6
- Waktu Penyelesaian dan Masa Berlaku
-
- Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 4 (empat) hari kerja
- Masa Berlaku adalah 5 (lima) tahun dan selanjutnya diperbaharui
- Prosedur Penyelesaian Pelayanan
-
- Surat Permohonan disampaikan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Lobar
- Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Lobar memerintahkan Kepala Seksi Struktur dan Kelembagaan untuk memproses permohonan ijin.
-
- Selanjutnya Kepala Seksi Struktur dan Kelembagaan memproses ijin tersebut melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan ijin atau tidak.
-
- Apabila memenuhi syarat untuk diberikan ijin maka, dibuatkan konsep mengenai Surat Ijin Lembaga Pelatihan kerja.
-
- Konsep ijin disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Loabr untuk ditandatangani.
-
- Setelah disetujui dan ditandatangani maka Surat Ijin disampaikan kepada pemohon.
- Hasil Pelayanan Yang Diterima Oleh Pelanggan
Hasil pelayanan yang diterima oleh pelanggan adalah Sertifikat pendaftaran Lembaga pelatihan kerja.
- Kompetensi Petugas Yang Terlibat Dalam Proses Pemberian/Penyelesaian Pelayanan
- Petugas yang melayani sebanyak 2 orang staff dan 1 orang Kepala Seksi
-
- Pendidikan yang dimiliki petugas minimal SLTA
- Sarana dan Prasarana
-
- Sarana bagi petugas: meja, kursi, komputer set, alat tulis, kendaraan dinas untuk survey ke lokasi
- Sarana bagi pelanggan : ruang tunggu, WC umum dan parkir