Pencatatan PKWT
4. PENCATATAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)
- Persyaratan Pelayanan
-
- Draf PKWT rangkap 3 (tiga)
-
- Daftar jenis pekerjaan yang akan di PKWT-kan.
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku
- Besarnya tarif/biaya pelayanan dan cara pembayarannya Biaya pelayanan adalah tidak dipungut biaya (Gratis)
Lama Waktu Penyelesaian Pelayanan
Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 3 (tiga) hari kerja
- Prosedur Penyelesaian Pelayanan
-
- Permohonan disampaikan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Lobar
- Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Lobar, memerintahkan Kepala Seksi Persyaratan Kerja dan Perselisihan HI untuk memproses permohonan.
-
- Seksi Persyaratan Kerja dan Perselisihan HI meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya dan dikoordinasikan dengan Pengawas Ketenagakerjaan.
- Apabila dianggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan, maka dibuatkan konsep pencatatan.
-
- Konsep pencatatan PKWT disampaikan kepada Kepala Dinas
-
- Apabila telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka dilakukan pencatatan PKWT Perusahaan.
- Hasil Pelayanan Yang Diterima Oleh Pelanggan
Hasil pelayanan yang diterima oleh pelanggan adalah pencatatan PKWT perusahaan.
- Kompetensi Petugas Yang Terlibat Dalam Proses Pemberian/Penyelesaian Pelayanan
- Petugas yang melayani sebanyak 2 (dua) orang
-
- Kompetensi yang dimiliki petugas adalah memiliki pengetahuan UU No 13 Tahun 2003
-
- Pendidikan formal maupun informal yang harus dimiliki oleh petugas adalah S1 dan telah lulus diklat teknis perantara Hubungan Industrial/Mediator Hubungan Industrial
- Sarana dan Prasarana
-
- Sarana bagi petugas: Komputer dan alat tulis
- Sarana bagi pelanggan : WC umum dan ruang tunggu