Pendaftaran PKB
6. PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
- Persyaratan Pelayanan
-
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) lama
-
- PKB yang baru 3 (tiga) rangkap
-
- Surat Kuasa perundingan, sebagai juru runding baik dari serikat pekerja /serikat buruh maupun dari Pengusaha/Pimpinan perusahaan
-
- Data Umum perusahaan
- Besarnya tarif/biaya pelayanan dan cara pembayarannya
-
- Biaya pelayanan adalah tidak dipungut biaya (Gratis)
- Lama Waktu Penyelesaian Pelayanan dan Masa Berlaku
-
- Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 4 (Empat) hari kerja
- Masa berlaku adalah 2 (dua) tahun
- Prosedur Penyelesaian Pelayanan
-
- Permohonan disampaikan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Lobar
- Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Lobar memerintahkan Kepala Seksi Persyaratan Kerja dan Perselisihan HI untuk memproses permohonan.
- Bidang Hubungan Industrial meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya.
-
- Apabila dianggap telah memenuhi syarat untuk diterbitkan Surat Pendaftaran, maka dibuatkan konsep Surat Pendaftaran.
-
- Konsep disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Lobar
-
- Apabila telah ditandatangani oleh Kepala Kantor, maka Surat Pendaftaran
-
- Perjanjian Kerja Bersama disampaikan kepada Pemohon
- Hasil Pelayanan Yang Diterima Oleh Pelanggan
Hasil pelayanan yang diterima oleh pelanggan adalah Pengesahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Kompetensi Petugas Yang Terlibat Dalam Proses Pemberian/Penyelesaian Pelayanan
-
- Petugas yang melayani sebanyak 1 (satu) orang mediator Hubungan Industrial
- Kompetensi yang dimiliki petugas adalah memiliki pengetahuan UU No. 13 Tahun 2003 dan Kepmenakertrans No. Kep-48/MEN/IV/004
-
- Pendidikan formal maupun informal yang harus dimiliki oleh petugas adalah S1 dan lulus Diklat Teknis perantara hubungan industrial/mediator hubungan industrial
- Sarana dan Prasarana
-
- Sarana bagi petugas : komputer dan alat tulis
- Sarana bagi pelanggan : WC umum dan ruang tunggu