Penyelesaian Perselisihan HI
8. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI MEDIATOR/ PEGAWAI PERANTARA
- Persyaratan Pelayanan
- Copy Risalah Bipartit
- Apabila dikuasakan kepada pihak ke III, harus dilampirkan copy surat kuasa
- Besarnya tarif/biaya pelayanan dan cara pembayarannya
Biaya pelayanan adalah tidak dipungut biaya ( Gratis )
- Lama Waktu Penyelesaian Pelayanan dan Masa Berlaku
Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
- Prosedur Penyelesaian Pelayanan
- Surat Pengaduan disampaikan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Lobar
- Kepala Kantor memerintahkan Kepala Seksi Persyaratan Kerja dan Perselisihan HI untuk memproses pengaduan.
- Kepala Seksi Persyaratan Kerja dan Perselisihan HI menunjuk mediator untuk memberikan pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Mediator memanggil pihak-pihak yang berselisih
- Mediator menyarankan pihak-pihak yang berselisih untuk terlebih dahulu mengadakan perundingan secara Bipartit untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
- Apabila perundingan secara bipartit tidak bisa menyelesaikan permasalahan, maka mediator berusaha menyelesaikan perselisihan diantara kedua belah pihak.
- Jika perselisihan dapat diselesaikan maka dibuatkan Persetujuan Bersama, jika tidak selesai maka mediator membuat konsep anjuran.
- Persetujuan Bersama yang telah ditandatangani masing-masing pihak, mediator dan diketahui oleh Kepala Kantor disampaikan kepada masing-masing pihak yang berselisih. Sedangkan Anjuran yang disampaikan kepada pihak-pihak yang berselisih cukup ditandatangani Mediator dan diketahui oleh Kepala Kantor.
- Hasil Pelayanan Yang Diterima Oleh Pelanggan
- Apabila perselisihan dapat diselesaikan : Persetujuan bersama
- Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan: Anjuran
- Kompetensi Petugas Yang Terlibat Dalam Proses Pemberian/Penyelesaian Pelayanan
- Petugas yang melayani sebanyak 1 (satu) orang
- Kompetensi yang dimiliki petugas adalah memiliki pengetahuan UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 02 tahun 2004
- Pendidikan formal maupun informal yang harus dimiliki oleh petugas adalah S1 dan telah lulus diklat teknis perantara Hubungan Industrial/Mediator Hubungan Industrial
- Sarana dan Prasarana
- Sarana bagi petugas: komputer dan alat tulis
- Sarana bagi pelanggan : WC umum dan ruang tunggu