Prosedur pengaduan masyarakat
PROSEDUR PENGADUAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN BIDANG KETENAGAKERJAAN
- Persyaratan Pelayanan
- Pengaduan secara tertulis (surat pengaduan) atau bisa melalui nomor telepon hotline pengaduan
- Besarnya tarif/biaya pelayanan dan cara pembayarannya
- Biaya pelayanan adalah tidak dipungut biaya (gratis)
- Lama Waktu Penyelesaian Pelayanan
- Lama Waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja
- Prosedur Penyelesaian Pelayanan
-
- Masyarakat membuat pengaduan secara tertulis (surat pengaduan) atau bisa melalui hotline pengaduan
-
- Surat pengaduan disampaikan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Lobar
-
- Kepala Kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Lobar memerintahkan Kepala Seksi yang terkait dengan pengaduan masyarakat tersebut, untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
-
- Untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat, Kepala seksi yang terkait menyusun konsep jawaban pengaduan yang berisi penjelasan dan bilamana perlu berisi kesanggupan untuk perbaikan terhadap pelayanan sesuai dengan pengaduan masyarakat.
-
- Konsep jawaban pengaduan disampaikan kepada Kepala Dinas, untuk ditandatangani dan disampaikan kepada masyarakat yang menyampaikan pengaduan mengenai pelayanan ketenagakerjaan di Kabupaten Lobar.
- Spesifikasi produk/hasil pelayanan yang akan diterima pelanggan
- Tanggapan terhadap pengaduan masyarakat dan perbaikan kinerja pelayanan
- Kompetensi Petugas Yang Terlibat Dalam Proses Pemberian/Penyelesaian Pelayanan