Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat, dimana pada Bab II Pasal 2 disebutkan bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat merupakan Dinas Tipe B, yang memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat.